Jakarta (ANTARA) - Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) Budi Setyadi mengungkapkan penjualan sepeda motor listrik di Indonesia telah mencapai 48 ribu unit.
"Di awal-awal itu memang saya kira mungkin masih sedikit, mungkin masih test the water, masyarakat masih coba-coba. Sekarang ini sudah mencapai untuk yang sepeda motor saja itu hampir 48 ribu kendaraan sepeda motor listrik yang sudah ada di masyarakat," ujar Budi dalam diskusi yang diikuti secara virtual, Senin.
Budi mengatakan, meningkatnya penjualan sepeda motor listrik di Indonesia tidak lepas dari implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.
Budi menuturkan bahwa sejak diberlakukannya peraturan tersebut, geliat perkembangan sepeda motor listrik makin terasa. Tidak hanya penjualan yang terdongkrak naik, tetapi juga jumlah agen pemegang merek (APM) yang semakin bertambah.
Pada awalnya, kata dia, hanya terdapat sekitar sembilan APM yang beroperasi di Indonesia, termasuk beberapa yang melakukan transformasi dari pabrik sepeda menjadi pabrik sepeda motor listrik. Namun, hingga tahun 2023, jumlahnya meningkat menjadi 52 APM.
Penjualan sepeda listrik juga terus bertambah, lantaran adanya APM yang juga berfokus memproduksi sepeda listrik.
Konversi kendaraan bermesin bakar menjadi kendaraan listrik juga semakin banyak dilakukan oleh masyarakat. Budi menyebut bahwa sejak tahun 2022, bengkel-bengkel yang mampu melakukan konversi tersebut terus bertambah.
Selain peningkatan penjualan, Budi Setyadi juga mengapresiasi infrastruktur yang telah dibangun untuk mendukung penggunaan kendaraan listrik di seluruh Indonesia.
Beberapa APM telah membuka dealer di berbagai provinsi, menunjukkan keseriusan mereka dalam mendorong perkembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.
Selain itu, adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah juga semakin mendorong peralihan kendaraan bermotor bermesin pembakaran fosil ke kendaraan listrik.
Dia menilai, dengan adanya Perpres Nomor 55 Tahun 2019 dan Inpres Nomor 7 Tahun 2023, pemerintah telah memberikan sinyal kuat tentang kebutuhan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mengadopsi teknologi ramah lingkungan.
Langkah-langkah ini tidak hanya memberikan dampak positif terhadap lingkungan, tetapi juga mendorong perkembangan industri sepeda motor listrik di Indonesia.
"Saya kira kami dari asosiasi sangat berterima kasih kepada pemerintah, tidak hanya Perpres 55, tetapi juga ada Inpres 7 Tahun 2022 di mana di Inpres tersebut mengamanatkan kepada kantor-kantor pemerintah sampai dengan tingkat yang terbawah seperti Kabupaten itu segera menggunakan atau beralih dari mesin pembakaran fosil ke mesin-mesin listrik. Artinya pemerintah demikian komitmen, peduli, dan cepat terhadap peralihan ini," kata Budi.
Budi pun berharap bahwa peningkatan penjualan ini akan terus berlanjut dan masyarakat semakin sadar terhadap manfaat menggunakan kendaraan listrik bagi lingkungan dan keberlanjutan masa depan.
Bagikan Berita ini